Sejarah Desa Pupuan
Berbicara tentang sejarah singkat Desa Pupuan, terlebih dahulu kami mencoba untuk mengutarakan PUPUAN dari segi asal kata yaitu : PUPUAN berasal dari kata PUPU yang artinya : PAHA, kemudian diberi imbuhan AN, maka menjadi PUPUAN.
Pengertian PAHA ini sesuai letak / Denah Desa Pupuan ini adalah merupakan Paha dari Gunung batukaru.
Kemudian ada juga yang menyebutkan nama Desa Pupuan, ini berasal dari kata PLUPUHAN yangberarti KUBANGAN .dilihat dari topografinya tepatlah bahwa Desa Pupuan itu berasal dari Kata Plupuhan, atau dengan kata lain Desa Pupuan dikelilingi oleh dataran tinggi.
Pupuan yang terletak didataran tinggi dengan luas wilayah 5,25 Ha yang terdiri dari 5 Banjar Dinas dan 5 banjar Adat serta 1 Bendesa Adat yang merupakan Desa Tua yang masih melaksanakan tata kehidupan dan upacara – upacara adat yang unik misalnya : setiap Purnamaning Kapat di Pura Kahyangan Puseh melaksanakan Upacara Piodalan dengan menampilkan tarian Rejang Deha Teruna.
Kemudian sebagai kami sebutkan diatas maka hal tersebut terdapat dalam isi tulisan Prasasti bantiran yang terbuat dari Tembaga Wasa, yang saat ini disimpan / disungsung di Pura Puseh Desa Sading Kabupaten Badung.
Dalam Prasati tersebut dituliskan pada abad II ( Tahun caka 923 / tahun 1072 M dengan bahasa zaman Peralihan Bali Kuna, ke Jawa Kuno bahwa Desa Pupuan itu sudah ada, yang jelasnya kami akan sebutkan beberapa lembar dari Prasasti dimaksud :
Ing Caka 1072 Cetramasa, Tithi Dwadeca Cuklapaksa,Ta,Wa,Wr Waraning Julung Pujut irika dewasanire Paduka Cri Maharaja Jaya Sakti Umajari para senapati mekadi rakyan Apatih Umingsor I Tanda Rakyan Ri Pakiran I Jro Mekabehan Kerusan Mpengku Cewasegata masabrahmana I Pingsor nyajna paduka Cri Maharaja Ajaren sire kabeh Ri Gatinikang keramani Bantiran Apasapara pawongannya magil mare Tha Ni Salen kari Masesa sakuren atunggu karaman makanimitta kabyatan hutang lumud tan Kawasedenia ngisya drwya haji mwang pinta panumbas ri nayakanya ya tika sampun inusadan denire kabeh sumrahaken pandaksayanye kangenangen pawa lara prih sakitnya de Ibu ni Paduke cri Maha raja apan purih kadfi sire Prabu saksat Hari Murti Jagadhita karuna umittisakaparipurnakna nikang rat rinaksadenira matangnyadawuh anugra paduka Cri Maharaja .
Artinya:
Pada tahun caka 1072, bulan Cetra, tanggal Dua belas Bulan Paro Terang , hari tinggleh Wager kemis Wuku Julung Pujut, pada hari itulah Sri maharaja Jayasakti ( Bima sakti ) memerintahkan parasenapati , terutama rakyan apatih kemudian para tanda rakyan didalam paseban terutama para Pendeta Siwa dan Budha , mahabrahmana, berikut amanat sri paduka Maharaja menerangkan kepada sekalian itu yang isinya tentang peristiwa penduduk Desa Pupuan keadaanya pecah belah antara penduduk itu ada yang pergi terus tinggal diDesa lain, yang hingga kini sisa dari penduduk itu masih satu keluarga saja yang tinggal menetap di Desanya.Oleh karena itu maka mereka sangat berat menanggungnya ,serta mereka tidak sanggup akan membayar pajak Drewyahaji dan iuran iuran yang dipungut oleh para Nayakannya. Hal ini sudah dibebaskan oleh sri Baginda, karena baginda terasa belas kasihan kepada kesusahan dan kesedihan masyarakat yang kecil itu.lebih lebih karena Baginda itu sebagai penjelmaan Sanghyang Wisnu ( Hari ) yang selalau mengamankan Negara dan berbelas kasihan serta selalu menyempurnakan keadaan negaranya yang dikuasainya. Dan itulah baginda memerintahkan Penduduk Desa Pupuan itu sekalian taklukannya, deberikan sebuah piagam keputrusannya, yang isinya antara lain : Membebaskan Hutang Piutang Prihawak , iuran – iuran dan Hutang Naik Turun selama 5 tahun. Selama 5 tahun itu mereka tidak dipersalahkan dan tidak boleh ditahan serta disiksa dengan duri belatung dan juga tidak boleh dilaporkan kedalam pura.tetapi setelah 5 tahun lamanya barulah mereka kena iuran permulaan sebagai biasa, sebanyak 4 masaka setiap hutangnya yang satu Tabil, dan tidak boleh dilipat dan tidak boleh dikenai iuran – iuran setiaphari,Tidak Kena PancaGina , hutang – hutangnya itu tidak kena iuran Panusurtulis dan iuran Pembeli Sayub. Apabila ada salah seorang penduduk Desa Pupuan mempunyai hutang hutang Prihawak, hal itu tiada dibenarkan oleh isi isi Piagam keputusan ini.
Sumber:pupuan.tabanankab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar